RBG.id - Belakangan ini heboh kantor KUA melarang pasangan pengantin yang menikah hari libur, Sabtu dan Minggu.
Informasi larangan menikah hari libur ini diketahui saat seorang warganet mengunggah video di akun TikTok @aradheavitrimc pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Dalam video yang viral di media sosial, ada seorang pria yang diduga berprofesi sebagai penghulu KUA.
Ia menjelaskan terkait peraturan baru mulai 1 Januari 2025 tidak ada pasangan pengantin yang menikah pada hari libur, Sabtu dan Minggu.
"Jadi hanya hari kerja," kata seorang penghulu, dikutip RBG.id pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Lebih lanjut, penghulu tesebut menyampaikan kalau ada pasangan pengantin yang memaksa menikah di hari libur, Sabtu dan Minggu maka pihak KUA tidak akan mengeluarkan akta nikah dan harus melalui proses isbat di Pengadilan Agama.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas informasi yang beredar di media sosial terkait larangan menikah pada hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Anna menjelaskan, pernikahan di KUA memang hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar waktu tersebut, KUA tidak menyediakan layanan pernikahan di kantor.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur," kata Juru Bicara Kemenag, dikutip RBG.id pada Minggu, 13 Oktober 2024.