Menurut Kompol Mamat, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan kemanusiaan, mengingat korban kecelakaan adalah istri dan anak dari tersangka.
Selain itu, selama proses penyelidikan, Al Qadri dinilai kooperatif.
Rencananya, berkas perkara kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan pada awal pekan depan.***