Minggu, 21 Desember 2025

Tewaskan Anak dan Istri, Pemilik Restoran Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:27 WIB
Pemilik Restoran Pallubasa Serigala yang terlibat kecelakaan maut. (Kolase TikTok @puangarnan.)
Pemilik Restoran Pallubasa Serigala yang terlibat kecelakaan maut. (Kolase TikTok @puangarnan.)

RBG.id - Tewaskan istri dan anak, pemilik restoran terkenal Pallubasa Serigala, Haji Al Qadri Chaerudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Tol Layang AP Pettarani, Makassar.

Kecelakaan yang terjadi pada Rabu malam, 25 September 2024, tersebut menewaskan istri dan anaknya, Nurjannah (35) dan M Fadlan (7).

Kecelakaan maut itu melibatkan mobil Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan oleh Haji Al Qadri, yang menabrak truk kontainer Hino berplat DD 8937 MP.

Baca Juga: Perseteruan Azizah Salsha dan Rachel Vennya Memanas, Isu Perselingkuhan Kembali Jadi Sorotan

Mobil tersebut melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, jauh di atas batas kecepatan maksimum 80 km/jam di lajur kanan tol.

Sementara, truk kontainer yang ditabrak hanya melaju dengan kecepatan 40,1 km/jam.

"Tersangka berinisial Haji AQ, berusia 36 tahun, bekerja di sektor swasta, dan beralamat sama dengan korban," ungkap Kompol Mamat Rahmat, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 11 Oktober 2024.

Al Qadri ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengemudi, terutama dalam mengendalikan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Sepak Terjang Branko Ivankovic, Pelatih Timnas China yang Kini Resmi Dipecat Jelang Menghadapi Timnas Indonesia

Berdasarkan hasil investigasi Traffic Accident Analysis (TAA), mobil yang dikendarai Al Qadri tengah berupaya mendahului kendaraan lain di lajur kanan sebelum akhirnya berpindah ke lajur kiri dan menabrak truk kontainer dari belakang.

Saat kejadian, Al Qadri sedang terburu-buru mengantarkan saudaranya, Khaerunnisa Chaeruddin, ke bandara.

Akibat kecelakaan tersebut, istri Al Qadri dan putranya yang duduk di kursi depan mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Carut Marut Pelayanan Kesehatan, Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Raya Bogor Sulit Dapatkan Akses

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta, Al Qadri tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X