Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB), Pemkot Tangerang akan mendukung pemulihan psikologis para korban dan mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Kami akan memastikan keamanan santri lainnya dan melakukan sosialisasi serta pengawasan lebih ketat di panti asuhan dan lingkungan pendidikan lainnya untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Nurdin.
Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.***