daerah

Ngeri! Ini Ancaman Hukuman pada Istri Pimpinan Pondok Pesantren Usai Siram Air Cabai ke Santri di Aceh Barat

Kamis, 3 Oktober 2024 | 13:26 WIB
Ilustrasi Pengamanan Pelaku Kekerasan (Freepik)

RBG.id — Buntut kasus seorang santri yang disiram air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren, kini polisi turun tangan memeriksa pelaku.

Polres Aceh Barat memeriksa seorang perempuan berinisial NN (40) yang merupakan istri pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Sosok wanita itu diperiksa lantaran adanya dugaan kekerasan terhadap santri berusia 13 tahun.

Baca Juga: Maarten Paes Cedera Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Bahrain, Seberapa Parah?

NN diduga melakukan penyiraman air cabai kepada santri tersebut sebagai hukuman setelah korban diketahui merokok.

Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang menunjukkan kondisi korban viral di media sosial.

Dalam video yang beredar itu, santri tampak gelisah saat dimandikan dan juga warnai jeritan tangis lantaran sakit yang dirasakannya.

Baca Juga: Kabar Buruk! Maarten Paes Alami Cedera Pergelangan Tangan Jelang Timnas Indonesia Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bahkan, santri tersebut hingga merendamkan dirinya di dalam bak kamar mandi untuk menghilangkan rasa kesakitannya.

Usai adanya laporan terkait kekerasan yang dilakukan oleh istri pimpinan pondok pesantren tersebut, kini polisi mengambil langkah tegas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan laporan mengenai kejadian ini diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa malam, 1 Oktober 2024.

Baca Juga: Berapa Prediksi Skor Zhejiang vs Persib Bandung di AFC Champions League 2 2024-2025? Info Akurat Cuma di Sini

Merespons laporan tersebut, polisi memanggil NN sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh.

Dalam laporan, korban disebutkan mengalami kekerasan berupa penyiraman air cabai dan pencukuran rambut sebagai bentuk hukuman.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB