RBG.id - Kementerian Agama telah memberikan sanksi terhadap oknum seorang guru dan siswi di MAN 1 Gorontalo usai video syur viral.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag), Provinsi Gorontalo, Mahmud Y Bobihu.
Oknum guru tersebut diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah dikaji.
Baca Juga: Jaehyun NCT Susul Taeyong, Siap Jalani Wamil 4 November 2024 Sebagai Band Militer Angkatan Darat
Sanksi harus memenuhi beberapa unsur cara pengambilan keputusan yang sesuai dengan ketentuan dalam aturan kepegawaian.
Apabila menyangkut persoalan di luar dari kewenangan Kemenag, maka akan diserahkan kepada yang berwajib untuk penyelesaiannya.
Menurut Mahmud Y Bobohu, jika kasus ini sudah inkrah maka Kemenag sebagai lembaga yang menaungi oknum guru tersebut akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sementara terhadap siswi tersebut, perlu ada pendampingan psikologis untuk pemulihan mental imbas dari kejadian yang dialaminya.
"Seharusnya ada pendampingan psikologis terhadap siswi ini, apalagi masih di bawah umur dan sangat butuh bimbingan," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag Gorontalo.
Siswi yang masih berusia 16 tahun itu telah dikeluarkan dari sekolah dan dianggap melakukan pelanggaran berat.
Meski ia dikeluarkan dari sekolah, Mahmud Y Bobihu akan membantu mencarikan sekolah baru.
"Akan dibantu masuk ke sekolah lain, sehingganya diharapkan pemulihan mental anak itu agar lebih baik ke depannya," imbuhnya.