Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video seorang oknum guru dan siswi melakukan tindakan tidak senonoh.
Kejadian tersebut terekam hingga viral di berbagai media sosial. Kini, polisi telah menetapkan oknum guru sebagai tersangka atas perbuatannya.
Polisi menyebut, DH, inisial oknum guru, melakukan aksinya dengan modus mengajak korban pacaran.
Baca Juga: Punya Segudang Amunisi, Paslon Rudy Susmanto dan Jaro Ade Target Menang 80 Persen di Sukamakmur
DH melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan asmara dengan sang siswi.
Salah satunya adalah dengan membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban.
Atas perbuatan bejatnya, DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.***
Artikel Terkait
Sosok Guru Predator yang Tega 'Nyicip' Siswi di MAN 1 Gorontalo dalam Video Syur, Pelaku Tipu Daya Korban yang Yatim Piatu
Viral Guru MAN 1 Gorontalo Berzina dengan Siswinya, Orang Tua Harus Tahu Cara Didik Anak agar Terhindar dari Tindakan Asusila
Apa Akun Instagram David Hakim? Guru MAN 1 Gorontalo yang Terlibat Kasus Video 5 Menit dengan Murid
Modus Guru Predator Seksual di MAN 1 Gorontalo Sering Bantu Ngerjain Tugas hingga Ajak Siswi 'Ngamar' Kini Video Syurnya Viral
Begini Kondisi Korban PP Siswi MAN 1 Gorontalo yang Video Syurnya Viral di Medsos dengan Predator Guru David Hakim