Mirisnya, siswi dan guru tersebut sudah sering melakukan adegan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka.
Modus bejat sang guru pun terungkap, ia sengaja memberikan perhatian dan bantuan untuk korban yang sudah yatim piatu.
"Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman." lanjut Deddy.
Hingga berita ini diturunkan, oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, pihak sekolah MAN 1 Gorontalo pun sudah memecat oknum guru yang bersangkutan.***