Pipit pun meminta penyidik Polres Singkawang untuk melakukan penyelidikan secara objektif.
Ia menerangkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Polres Singkawang.
"Mau diambil alih siapa pun (Polda Kalbar), tetap saja diadili di Polres Singkawang yang lebih efektif dan efisien," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
HA melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak dua kali.
Kejadian pertama di indekos milik HA sekitar Juli 2023 lalu. Kala itu, HA merayu korban yang sedang mencabut rumput di dekat kolam renang.
Hingga akhirnya persetubuhan itu terjadi. Korban terpaksa melakukan itu karena diancam oleh pelaku.
Kemudian pada Maret 2024, HA datang ke indekos korban lalu melakukan tindakan yang sama tapi korban menolak.
Selama proses laporan hingga penetapan HA sebagai tersangka, terlapor hingga saat ini belum belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
HA disangkakan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dan UU TPKS nomor 12 tahun 2022, otomatis ancaman hukumannya minimal lima tahun.***