Jika sudah melewati masa berlaku, penumpang diwajibkan mengembalikannya sesuai jadwal yang ditentukan.
PT KAI Commuter juga menyayangkan kejadian viral ini dan berjanji akan menindak tegas pelanggaran terkait penyalahgunaan pin.
Diketahui, Pin Ibu Hamil dikeluarkan PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) pada 4 September 2019 bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional.
Pengadaan pin ini bertujuan untuk memberikan prioritas bagi ibu hamil selama menggunakan layanan KRL.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun langsung di beberapa stasiun yang telah ditunjuk.
Diketahui, salah satu pengguna KRL mendapati seorang penumpang yang memakai pin ibu hamil dan duduk di kursi prioritas.
Namun, yang menyita perhatian adalah pin tersebut terlihat, sudah kadaluarsa dengan tertulis tanggal HPL yang sudah lewat jauh.
Sontak hal ini memicu reaksi warganet yang menduga wanita tersebut sengaja memanfaatkan pin ibu hamil agar bisa mendapatkan duduk di kursi prioritas KRL.
Hal itu hingga viral di media sosial usai diunggah oleh akun Tiktok @dinmeel, pada 12 September 2024.
Kini, PT KAI Commuter masih mendalami informasi penggunaan pin ibu hamil oleh seorang penumpang yang sudah kadaluarsa tersebut.***