RBG.id — Jagat maya baru-baru ini diramaikan oleh video amatir yang menunjukkan seorang penumpang KRL yang masih mengenakan pin ibu hamil, meskipun telah melewati Hari Perkiraan Lahir (HPL).
Hal ini memicu reaksi warganet yang menduga ia menggunakan pin ibu hamil untuk tetap mendapatkan kursi prioritas.
Sebagaimana diketahui, PT KAI Commuter Indonesia memfasilitasi Pin Ibu Hamil bagi wanita yang tengah mengandung untuk memiliki hak duduk di kursi prioritas.
Pin tersebut digunakan sebagai penanda seorang wanita tengah hamil dan perlu duduk di kursi prioritas.
Namun, dalam video yang beredar, pin yang dipakai wanita itu menunjukkan tanggal HPL pada 5 Maret 2024, sementara video diambil pada 6 Agustus 2024.
Video ini pertama kali diunggah oleh akun TikTok @dinmeel pada 12 September 2024.
Viralnya video tersebut mengundang perhatian banyak pihak, termasuk PT KAI Commuter.
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menyatakan pihaknya sedang mendalami informasi tersebut.
Leza menindak tegas penumpang wanita yang telah melewati HPL untuk wajib mengembalikan Pin Ibu Hamil tersebut.
“Petugas akan mengirimkan email konfirmasi H+1 bulan setelah HPL untuk pengembalian pin,” ungkap Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, dikutip RBG dari Tribun News, pada Sabtu, 21 September 2021.
Leza menjelaskan, calon pengguna Pin Ibu Hamil harus mendaftar terlebih dahulu, dan pin tersebut berlaku hingga satu bulan setelah HPL.