RBG.id - Pelaku kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan yang jasadnya ditemukan terkubur di hutan Padang Pariaman, Sumatera Barat terungkap.
Polres Padang Pariaman telah menetapkan IS alias Indra Septiarman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penatapn tersangka ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Regyy, pada Minggu, 15 September 2024.
Pria berusia 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan proses penyelidikan.
Termasuk pemeriksaaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti di lokasi kejadian.
"Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari dengan inisial IS," ujarnya pada Minggu, 15 September 2024.
Polisi terus memburu tersangka dan menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian Indra Septiarman.
Sebab, hingga saat ini tersangka masih dalam pengejaran dan belum berhasil ditangkap.
Dalam proses pengejaran, polisi menemukan tas diduga milik pelaku di sebuah gubuk yang berada di hutan.
Baca Juga: Saling Tuding Langgar Aturan, Kadin Indonesia Pecah Dua Kubu
Dalam tas berwarna hitam itu berisi berbagai perlengkapan, seperti selimut, senjata, dan KTP orang tua tersangka.