Kejadian tersebut sempat disaksikan oleh warga setempat, yang merekam aksi kekerasan tersebut dan melaporkannya ke pihak berwenang.
Tak lama kemudian, polisi menerima laporan tentang penganiayaan anak dan segera menangkap FR.
Korban SR kini berada di rumah aman milik Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.
Sebelumnya, sebuah video amatir yang memperlihatkan penganiayaan seorang anak perempuan oleh pria berpakaian hijau dengan parang di pinggangnya beredar di media sosial.
Kasus ini terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba pada Minggu (8/9/2024).
Aiptu Ahmad Kahar dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan adalah paman korban, FR, yang kini telah diamankan.
Sementara itu, korban SR dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.***