Peristiwa pelecehan tersebut kembali terjadi sampai bulan Juni 2024 hingga tiga kali di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya.
Pada Senin (26/8/2024), bapak kandung korban berinisial P mengetahui peristiwa tersebut, karena diberitahu korban. P mengadukan peristiwa tragis tersebut kepada polisi.
Baca Juga: Viral di Medsos, Video Ayah Gendong Putrinya Saat Wisuda Bikin Netizen Nangis Bombay
Berdasarkan informasi, ayah kandung korban sudah lama berpisah rumah dengan ibu kandung E atau tersangka.
Pelaku J diketahui merupakan seorang kepala sekolah. Ia meminta E untuk menyerahkan anaknya untuk disetubuhi dengan alasan membersihkan diri. Saat ini, E dan anaknya sudah diamankan di Polres Sumenep.
E dikenai dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan, Kepala Sekolah J akan dikenai Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, polisi telah melakukan penyelidikan terkait kasus ibu berinisial E yang menyerahkan putrinya, berinisial T, ke oknum kepala sekolah berinisial J untuk dirudapaksa.
Sosok E saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perdagangan orang.