RBG.id – Penertiban jalur Puncak masih berlanjut. Kini akan dilakukan penertiban tahap II terkait adanya bangunan liar, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Masyarakat pun diimbau oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menghindari jalur Puncak lantaran penertiban bangunan liar akan dilanjutkan.
Target bangunan liar yang akan dilakukan penertiban sebanyak 196 bangunan mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyarankan selama penertiban II itu berlangsung masyarakat bisa memanfaatkan jalur alternatif.
Dalam penertiban ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor juga telah melakukan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor.
Koordinasi yang terjalin sebagai bentuk upaya menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui penerapan sistem satu arah (one way).
Rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan secara situasional untuk menghindari adanya kemacetan kendaraan saat penertiban berlangsung.
Dadang Kosasih menyebutkan, terkait sistem buka tutup jalur akan dilakukan dengan menyesuaikan lokasi penertiban.
“Misalkan (bangunan liar) yang kiri dibongkar, yang (jalur) kanan dibuka, begitu juga sebaliknya.
Baca Juga: Kontroversi Video Call 'Syariah' Mirip Azizah Salsha yang Viral di Medsos, Pakar Beberkan Fakta Ini
Jadi tidak berarti ditutup total, penutupannya seperti itu," jelas Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, dikutip RBG dari Liputan6, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Upaya Dishub Kabupaten Bogor agar lalu lintas tetap berjalan normal adalah dengan menurunkan 40 personilnya untuk menertibkan lalu lintas.