Bagi masyarakat yang hendak mengarah ke Cianjur atau Bandung, sebaiknya menggunakan jalur alternatif untuk menghindari penertiban.
Jalur alternatif yang bisa dilalui untuk yang mengarah ke Cianjur atau Bandung adalah via Sukabumi atau Jonggol.
Pengendara yang hendak menggunakan jalur alternatif Sukabumi dapat melewati Ciawi, Cicurug, Cibadak, Kota Sukabumi, dan Cianjur.
Sedangkan, yang memilih jalur alternatif via Jonggol, pengendara dapat melalui jalur Cibubur, Cileungsi, Jonggol, Cariu, Cikalong, dan Cianjur.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar dan juga penyegelan bangunan tersebut pada 21 Agustus 2024.
Peringatan sudah diberikan sebanyak 3 kali dan pemilik bangunan pun diberi kesempatan untuk membongkarnya secara mandiri.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melanjutkan penertiban II kawasan jalur Puncak pada Senin besok, 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Seharga Mobil Baru! Segini Harga Kamar Hotel Tempat Erina Gudono dan Kaesang Menginap
Selama penertiban bangunan liar berlangsung, jalur Puncak akan diberlakukan sistem satu arah sesuai dengan penertiban yang dilaksanakan.
Dalam hal ini Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, lebih menyarankan pengendara untuk menggunakan jalur alternatif.
Terdapat dua cara menuju ke Cianjur atau Bandung yakni dengan jalur alternatif via Sukabumi atau Jonggol.
Saran tersebut diberikan agar pengendara terhindar dari penertiban yang akan dilakukan dan biasanya akan menimbulkan kepadatan pengendara.
Artikel Terkait
Hati-Hati Libur Panjang Idul Adha, Polisi Terapkan One Way di Puncak Bogor Arah Jakarta Mulai Siang Ini
Beragam Respons Penertiban PKL di Puncak Bogor: Warganet Nilai Bentuk Azab Imbas Patok Harga Tinggi
Pantesan Ogah Dipindahin, Pedagang Kaki Lima Tepi Jalan Puncak Mengaku Bisa Raih Pendapatan Rp700 Ribu Sehari
Rumah Dijaga Ketat, Polisi Sebut Cut Intan Nabila Alami Trauma Berat
Pengamat: Rudy Susmanto bisa Salip Elektabilitas Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor