RBG.ID - Maraknya kasus penganiayaan balita terjadi lagi. Kali ini kasus penganiayaan balita itu dilakukan oleh pemilik Daycare Depok.
Parahnya, kasus penganiayaan yang dilakukan pemilik Daycare Depok sudah tercium sejak 10 Juni 2024 lalu.
Bergulirnya kasus penganiayaan ini menyita perhatian warganet yang memviralkan hingga Polres Metro Depok berhasil melakukan penangkapan.
Polisi telah menetapkan Meita Irianty seroang influencer sekaligus pemilik Daycare Wensen School Indonesia di Depok, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun berinisial MK.
Penangkapan itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana, penyidikan kasus ini telah mencapai tahap penetapan tersangka.
“Kami telah meningkatkan penyidikan ke tahap penetapan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap Meita Irianty,” ujar Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers yang digelar di kantor polisi, seperti dikutip RBG.id pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Meita Irianty, yang dikenal sebagai influencer parenting dan pemilik daycare, kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini mengguncang publik setelah terungkap Meita diduga terlibat dalam penganiayaan balita di daycare yang dikelolanya.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.