RBG.id - Samsudin, yang dikenal juga sebagai Gus Samsudin, bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, langsung dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
"Proses administrasi telah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas maupun dari kejaksaan. Kewajiban kami adalah segera membebaskan yang bersangkutan," ujar Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, pada Selasa (30/7/2024).
Agus menjelaskan bahwa Samsudin dan dua anak buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah selesai mengikuti sidang di PN Blitar sekitar pukul 17.00 WIB dan menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan.
"Mereka masih berstatus tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan sejak Maret 2024. Selama di lapas, perilaku mereka baik dan mereka juga mengikuti kegiatan di Lapas Kelas II B Blitar," tambah Agus.
Dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di PN Blitar, Senin (29/7/2024), Samsudin dan dua anak buahnya divonis bebas.
Mereka didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Tiket Konser Cigarettes After Sex di Jakarta 2025 Dijual Hari Ini Pukul 10.00 WIB, Siap-siap War!
Sidang putusan Gus Samsudin dan dua anak buahnya itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan dengan dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.
Sidang yang berlangsung hampir tiga jam di Pengadilan Negeri Blitar ini turut dihadiri oleh istri dan sejumlah loyalis Samsudin.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ari Kurniawan menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
*Yuk mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran RBG.id melalui WhatsApp Channel berikut: JOIN CHANNEL WA RBG id. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya!
"Menimbang bahwa seluruh unsur-unsur dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Hakim Ketua Ari Kurniawan di persidangan.
Tags
Artikel Terkait
-
Bongkar Praktik Perdukunan, Marcel si Pesulap Merah Didukung MUI
-
Berobat ke Gus Samsudin Bayar Rp20 Juta, Seleb TikTok Ini Malah Sakit
-
Disomasi Rara Pawang Hujan, Pesulap Merah Bilang Begini
-
Didukung Rudy Salim, Pesulap Merah Makin Pede Lawan Dukun
-
Gus Samsudin Diduga ODGJ, Pesulap Merah Anggap Settingan
-
Hakim PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin: Kasus Tukar Pasangan Tutup Buku, JPU Disebut Tak Cukup Bukti