bogor

Minim Akhlak! Imbas Pengangguran 4 Selebgram Asal Bogor Diamankan Polisi Usai Nekat Promosikan Game Online Terlarang

Rabu, 3 Juli 2024 | 20:38 WIB
Ilustrasi selebgram di Bogor ditangkap akibat promo game online terlarang (Freepik)

RBG.ID - Pihak Polres Bogor telah berhasil mengamankan empat wanita yang berstatus selebgram akibat mempromosikan situ Game Online Terlarang

Keempat selebgram itu berinisial AP, IP, MS, dan LN. Akibat kasus game online terlarang, pihak kepolisian berhasil meringkus keempat selebgram ini.

Kepolisian Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,3 juta, empat unit handphone, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, 4 akun Instagram, 4 akun Gmail, serta 2 akun Dana.

Baca Juga: Ini Penyebab Hasyim Asyari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU RI, DKPP Minta Presiden Lakukan Putusan

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, salah satu dari pelaku game online terlarang yang berinisial AP masih di bawah umur.

Sementara itu, ketiga pelaku lainnya diketahui sudah dewasa dan lulus sekolah, namun tak memiliki pekerjaan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mencari admin atau pemilik situs Game Online Terlarang.

Termasuk juga akan mengirim surat kepada Kominfo untuk segera memblokir situ Game Online Terlarang.

Baca Juga: Raih Banyak Penonton hingga Ditonton Jutaan Mata, Simak Kisah Ipar Adalah Maut yang Diunggah di Instagram

Motif Pelaku:

Salah satu pelaku yang diketahui masih pelajar yakni IP ternyata yang memiliki follower sebanyak 14 ribu pengikut di akun Instagram pribadi miliknya.

Dirinya mengaku sudah sekitar satu tahun untuk mempromosikan Game Online Terlarang itu.

IP pun menyadari, perbuatannya itu telah salah dan juga menyimpang. Namun, mereka tergiur akibat banyaknya orang yang juga ikut mempromosikan membuat IP pun ikut terjerumus.

Baca Juga: Hasil Babak Pertama Laga Indonesia U16 vs Vietnam: Gholi dan Zaidan Buat Garuda Muda Unggul 2-0

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB