RBG.id -- Seorang gadis di bawah umur (16) di Pondok Pesantren Hubbunabi Muhammad SAW (HBM), Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang viral usai dinikahi oleh pengasuh pesantren tersebut.
Terduga pelaku, Muhammad Erik (ME), diduga mengiming-imingi santriwati tersebut dengan uang tunai dan janji palsu, sehingga bersedia dinikahi.
ME selama ini dikenal sebagai pengurus sekaligus pengasuh di Pondok Pesantren Habib Merah, Lumajang.
Kasus ini terungkap ketika ayah korban mendapat informasi dari tetangga bahwa putrinya sedang hamil.
Ayah korban mengaku tidak mengetahui pernikahan tersebut karena putrinya tidak pernah memberitahu.
Pernikahan itu dilaporkan terjadi pada Agustus 2023 tanpa restu atau izin dari orang tua korban, yang saat itu masih berusia 16 tahun, sehingga dianggap melanggar hukum.
Kuasa hukum korban, Daniel, mengajukan laporan ke Polres Lumajang atas dasar persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Lapornya ya persetubuhan karena ini masih di bawah umur meskipun dia katanya sudah kawin siri tapi pelaku pada anak dipidana," ujar Daniel, dikutip RBG.id dari Kompas TV pada 1 Juli 2024.
Daniel menegaskan bahwa Muhammad Erik tetap akan menghadapi pidana karena korban masih di bawah umur. Pernikahan siri tanpa wali atau izin orang tua tidak membebaskan pengasuh pesantren ini dari jeratan hukum.
Saat didatangi di kediamannya, Muhammad Erik tidak ditemukan dan diduga melarikan diri, bahkan saat kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dari informasi yang beredar, ia mengaku sudah mengetahui laporan polisi terhadap dirinya dan telah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi kasus ini.