RBG.ID - Nasib nahas dialami oleh seorang bos rental mobil yang meninggal dunia dikeroyok oleh warga di Pati.
Dalam insiden itu, pihak kepolisian kini menetapkan dua orang tersangka buntut kasus pengeroyokan bos rental mobil dari Jakarta.
Kronologi itu bermula dari bos rental mobil yang mau mengambil mobilnya menggunakan kunci cadangan tapi malah diteriaki maling saat berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kondisi kedua tersangka itu diamankan polisi untuk diadili sesuai perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin menyatakan hukuman bagi kedua tersangka pengeroyokan.
Dua tersangka itu terancam hukuman dengan pasal 170 KUHPidana minimal penjara 12 tahun.
"Kami sudah menahan dua orang terkait dengan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia, " kata Kompol M Alfan Armin, dilansir detikjateng pada Minggu, 8 Juni 2024.
Baca Juga: Makan Sepuasnya Cuma Rp15 Ribu! Sudah Termasuk Minum, Kerupuk dan Semuanya, Cus Kepoin Tempatnya
Lebih lanjut, Alfan menuturkan kepada pihak yang saat ini sedang melakukan pengembangan kasus yang menyebabkan bos rental mobil asal Jakarta tewas.
Dari kasus itu, Alfan menduga ada tersangka lain selain yang ikut terlibat selain dua orang yang sudah diamankan.
Dua orang itu berinisial EN (51) dan BC (37) dari warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.
Alfan menjelaskan dalam insiden pengeroyokan, BH, seorang penduduk asal Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta, tewas setelah dipukuli massa yang mengiranya sebagai pencuri mobil.