"Karena memang pelaksanaan PSN dan penyampaian teguran itu bersamaan, sama-sama diperiksa keberadaan nyamuknya. Dan si penanggung jawab rumah, kantor, itu diperlihatkan kalau emang ada," ujar Budhy kepada detikcom, Rabu (5/6/2024).
"Baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa telah ditemukan, lalu disusul dengan surat peringatan tertulis untuk segera membersihkan dan mengingatkan untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali," tambahnya.
Sebelum diberikan denda, akan ada surat peringatan terlebih dahulu.
Bila SP 1 telah diberikan namun masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan memberikan SP 2 kepada pemilik tempat.
Kemudia, bila masih ada jentik nyamuk Aedes aegypti usai dilayangkan SP 2, Satpol PP Jakarta Timur langsung melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar.
Baca Juga: Viral! Kades Pati Ini Marahi Sekelompok Pemuda di Depan Mayat Temannya, Korban Tewas Akibat Tawuran
Pihak yang melanggar itu akan dikenakan dendan maksimal Rp50 juta.