daerah

Curahan Hati Saka Tatal, Korban 'Salah Tangkap' Aparat yang Tangani Kasus Vina Cirebon: Saya Terpaksa...

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:37 WIB
Curahan Hati Saka Tatal, Korban 'Salah Tangkap' Aparat yang Tangani Kasus Vina Cirebon: Saya Terpaksa... (TikTok Metro TV)

RBG.ID -- Berikut adalah curahan hati keluarga Saka Tatal (23), salah satu korban salah tangkap oleh kepolisian saat menangani kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada 2016 lalu.

Seperti diketahui, Saka Tatal divonis delapan tahun penjara atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon bersama pacarnya, Eki.

Namun, ia hanya menjalani empat tahun hukuman karena remisi. Dalam sebuah wawancara di rumahnya di dekat SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka membuka kisah kelam yang dialaminya.

Baca Juga: Peluang Veddriq Leonardo Tampil di Olimpiade Paris 2024 Terbuka Lebar Usai Sabet Juara di IFSC Climbing Olympic Qualifier Shanghai

"Saya kurang paham kronologi kasus Vina dan Eki, karena saya tidak ada di tempat saat itu. Saya berada di rumah bersama kakak, paman, dan teman-teman. Saya tidak mengenal Eki maupun Vina," ungkap Saka, dikutip RBG.ID dari Tribunnews.com pada 19 Mei 2024..

Ia menceritakan bahwa sebelum ditangkap, ia sedang disuruh membeli bensin oleh pamannya.

"Saat baru mengantarkan motor paman, tiba-tiba sudah ada polisi yang menangkap saya," jelasnya.

Baca Juga: Profil Profesor Salim Said, Tokoh Pers yang Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun: Perjalanan Karier hingga Karya

Saka mengaku menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas dan mengalami penyiksaan di kantor polisi.

"Saya dipukuli, diinjak, bahkan disetrum hingga terpaksa mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan," tuturnya dengan nada getir.

Setelah bebas pada tahun 2020, Saka baru mengetahui adanya tiga DPO terkait kasus ini. "Saya tidak kenal siapa tiga DPO itu," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali. Melalui pengakuannya, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Baca Juga: Promo Bakmi GM Gaes, Rp25 Ribu Udah Bisa Makan Mie dan Minum Teh! Ada Penawaran Menarik Lainnya Juga Lho

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki pada tahun 2016 melibatkan delapan tersangka, termasuk Saka yang saat itu masih di bawah umur dan divonis delapan tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB