Lebih lanjut, Hotman Paris membeberkan 3 pelaku atau orang yang DPO itu adalah salah satu otak dari pembunuhan karena cintanya ditolak oleh almarhum.
Dan Hotman pun meminta kepada pihak kepolisian untuk kembali memulai penyelidikan.
"Bapak Kapolda Jawa Barat dan jutaan rakyat Indonesia meminta tim Hotman untuk membantu terungkapnya kasus ini.
Mohon bapak Kapolda Jawa Barat memulai penyeldikan lagi, mulai dari keluarga tiga pelaku ini, pasti ada jejak digitalnya," jelas Hotman.
"Delapan orang yang ditahan ini juga pasti tahu tentang si pelaku ini, tim Hotman akan terus membantu," lanjutnya.
"Dari keluarga 3 pelaku ini pasti ada foto-fotonya, pasti ada jejak digital, kemudian juga 8 orang yang ditahan pasti mereka tahu detail tentang si pelaku ini," pungkasnya.
Kini, 8 orang pelaku sudah diadili sesuai hukuman perbuatan, 7 orang divonis penjara seumur hidup dan 1 orang lainnya divonis 8 tahun penjara. Dan tiga pelaku lainnya masih bisa menghirup udara bebas.