jakarta

Meski Menuai Protes, Pemprov DKI Jakarta Tetap Resmi Naikkan Pajak Hiburan Karaoke Hingga Spa Jadi Sebesar 40 Persen

Rabu, 17 Januari 2024 | 15:23 WIB
Ilustrasi pajak. (Ist)

Hotman Paris juga mengutarakan kekecewaan dengan dengan adanya kenaikan pajak hiburan itu.

 Baca Juga: Tak Disangka! Destinasi Wisata Hits di Jogja Ini Dulunya Bekas Galian Tambang, HTM Rp 10 Ribu Kamu Bisa Dapatkan Foto yang Keren dan Instagramble Loh!

 “Kalau karyawan ini di PHK, terus siapa yang bayar? Emang ibu kamu yang bayar, emang bapak kau yang bayar?” ujar Hotman Paris dalam unggahan itu.

“Emang negara mau nanggung mereka? Pakai otak dong,” tandasnya.

Selain Hotman Paris, I Ketut Sudatayasa selaku pelaku usaha spa di Ubud, Gianyar juga mengeluhkan peraturan tentang kenaikan pajak hiburan ini.

 Baca Juga: Kece dan Instagramble Banget! Kuy Holiday ke Destinasi Wisata Spot Selfie Pertama Dengan Konsep Outdoor Sawah dan Alam Ala Bali di Jawa Barat

I Ketut Sudatayasa menyadari bahwa pengusaha spa akan menemui kendala ketika aturan pajak spa 40 persen diterapkan tahun ini.

Kenaikan pajak hiburan itu akan berdampak pada tarif sehingga berakibat pada kemampuan perusahaan membayar gaji.

"Jadi kami menolak tegas kenaikan pajak 40 persen ini karena akan memengaruhi banyak sektor. Terapis akan lari atau tidak akan mau stay mencari kerja di Bali. Terutama terapis profesional karena mendapat tawaran lebih baik di negara lain," ujar Ketut saat memberi tanggapan ditemui di kawasan Legian, Badung, Jumat (12/1/2024) lalu.(jpc)

Halaman:

Tags

Terkini