jakarta

Meski Menuai Protes, Pemprov DKI Jakarta Tetap Resmi Naikkan Pajak Hiburan Karaoke Hingga Spa Jadi Sebesar 40 Persen

Rabu, 17 Januari 2024 | 15:23 WIB
Ilustrasi pajak. (Ist)

RBG.ID – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan menjadi 40 persen.

Pajak hiburan itu meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa naik mulai sekarang.

Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak hiburan tersebut melalui Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024 lalu.

 Baca Juga: Wow, Bak Surga Dunia! Banyuwangi Punya Tempat Penginapan Pinggir Pantai dengan Fasilitas Infinity Pool yang Menghadap Langsung Ke Laut Loh, Kuy Kepoin

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)," tulis pasal 54 dalam Perda yang diteken Heru itu, dikutip Rabu (17/1).

Dalam aturan sebelumnya, jasa hiburan di DKI Jakarta seperti diskotek, karaoke kelab malam, bar, dan sejenisnya hanya dikenakan pajak sebesar 25 persen.

Sementara, sebelum perda ini usaha spa dikenakan pajak sebesar 35 persen.

 Baca Juga: Nyaman dan Private! Kuy Staycation di Kampung Sampireun Resort dan Spa, Tempat Penginapan Langanannya Para Artis di Garut

Sebelumnya, peraturan perundang-undangan tentang kenaikan pajak hiburan dari 25% menjadi 40-75% menuai banyak protes.

Salah satunya dari pengacara ternama di Indonesia, Hotman Paris.

Dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (16/1), Hotman Paris memberikan tanggapaannya terkait kenaikan pajak hiburan yang dinilai terlalu tinggi.

 Baca Juga: Dampak Tempat Spa Dikenai Pajak Hiburan Sebesar 40 Persen, Para Terapis Bisa Minggat ke Luar Negeri

“Kalau pajak hiburan naik 40-75% mari kita hitung,” ucap Hotman Paris dalam unggahan tersebut.

"Jika pengusahanya adalah perusahaan, maka perusahaan tersebut akan kena pph 22%, jadi perusahaan akan kena pajak antara 62% hingga 95% dari penghasilan,” lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini