RBG.ID-BOGOR, Kasus dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor, kian marak. Pasalnya, aparat penegak hukum (APH) kembali memanggil sejumlah kepala desa yang diduha melakukan penyalahgunaan anggaran.
Hingga kini, sudah 6 kepala desa yang dimintai keterangan Kejaksaan Negeri Cibinong dan Polres Bogor, terkait dugaan penyalagunaan anggaran bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Reynaldi Yushab mengatakan, enam kepala desa yang diperiksa penegak hukum, yakni Kades Tangkil, Leuwinutug, Hambalang, Citaringgul, Cipambuan, dan Singasari.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Murah di Bandung Tanpa Harus Membuat Kantongmu Jebol
“Mereka (kepala desa, red) dipanggil penyidik polres dan kejaksaan terkait ADD, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Infrastruktur Samisade,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/11).
Reynaldi Yushab mengatakan, pemanggilan ini harus disikapi kooperatif oleh para kepala desa. Para kades disarankan agar melakukan pemenuhan semua data dan memberikan keterangan apapun yang diminta APH.
“Saya menyarankan temen-teman kepala desa agar tidak perlu khawatir dan takut, selagi tidak melakukan hal yang tidak sesuai,” sarannya.
Baca Juga: Drama Strong Woman Kang Nam Soon Direncanakan Dibuat Season 3, Pemeran Utamanya Kemungkinan Pria
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto membenarkan adanya sejumlah kepala desa telah dipanggil penegak hukum.
Para kepala desa ini juga sudah diperiksa aparat pengawasan internal pemerintah, yakni Inspektorat. Para kepala desa ini sudah dimintai keterangannya oleh Inspektorat.
“Sekarang masih proses, jadi mekanismenya itu ditangani dulu Inspektorat, lalu APH. Besar kerugiannya beragam, tapi sedang diperhitungkan terlebih dahulu kalau ada kerugian negara,” ucapnya.
Bayu Ramawanto menduga pemanggilan ini terkait peralihan anggaran dana bantuan keuangan, sehingga menimbulkan adanya kesalahan dalam perencanaan sejak awal.
“Dari mulai perencanaan, jangan sampai pelaksanaannya dan tanggung jawabnya tidak ada. Boleh ada peralihan tetapi harus ada Musdes (musyawarah desa) terlebih dahulu dan berita acaranya harus dituangkan,” tandasnya.(cok)