"Tentang PHK sepihak yang harus di awasi oleh Dinas Tenaga Kerja, buruh-buruh yang ter PHK dan tidak bekerja lagi untuk dapat kesehatan gratis atau PBI," ungkap Wido Pratikno.
"Tentang PHK sepihak yang harus di awasi oleh Dinas Tenaga Kerja, buruh-buruh yang ter PHK dan tidak bekerja lagi untuk dapat kesehatan gratis atau PBI," ungkap Wido Pratikno.