"Tapi berdasarkan surat pemberitahuan PHK yang dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), rata-rata alasannya adalah karena efesiensi. Selain itu, karena indisipliner atau PHK sepihak," ungkap Sidik Mulyono.
Dalam kasus ini, Sidik Mulyono mengatakan Disnaker Kota Depok menjembatani antara pekerja dengan perusahaan yang melakukan PHK sepihak.
Beberapa di antaranya, berhasil menemukan solusi lewat jalannya mediasi.
"Tindakan indisipliner perusahaan atau PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, perselisihannya dimediasi oleh Disnaker," terang Sidik Mulyono.
Sementara itu, Sidik Mulyono menyarankan, pekerja di Kota Depok bisa memasukan usulan terkait pembangunan Gedung Tripartit ketika mereka diundang dalam proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketenagakerjaan. Karena, gedung itu bisa difungsikan untuk menjembatani jika terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.
"Saya akan menersukan aspirasi ini, bahkan sekarang sedang dibuat Raperda ketenagakerjaan, nanti mereka akan diundang juga, yah silahakan dimasukan kedalam situ," ujar Sidik Mulyono.
Terkait hal itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan bahwa PHK sepihak yang akhir-akhir ini dialami pekerja di Kota Depok adalah dampak dari UU Omnibus Law.
Baca Juga: Elektabilitas Anies Baswedan Terus Naik, Bukti Masyarakat Banyak Menginginkan Perubahan
Imbas dari UU Omnibus Law itu pesangon pekerja atau karyawan dikurangi hingga PHK dipermudah.
"Dampak Omnibus Law, pesangon dikurangi, PHK dipermudah, kerja outsourcing, kerja magang hingga kerja harian lepas," ujar Wido Pratikno.
Wido Pratikno mengungkapkan, pihaknya juga menuntut untuk Pemkot Depok mengambil peran mengenai PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan.
Baca Juga: Inilah Sederet Fakta NET TV PHK 30 Persen Karyawan, Ternyata Gara-gara Kebijakan Ini!
Salah satunya, soal jaminan kesehatan untuk karyawan yang terkena PHK.