RBG.ID – Ratusan karyawan di Kota Depok terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sepihak.
Sejumlah perusahaan yang bergerak di pelbagai bidang usaha memutuskan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat, PHK tersebut dilakukan dengan beberapa alasan.
Mulai dari efisiensi sampai tindakan indisipliner atau tidak disiplin yang dilakukan perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono menuturkan, berdasarkan pendataan ynag dilakukan sampai Agustus 2023, ada 200 lebih karyawan di wilayahnya yang terdampak PHK.
"Per Agustus 2023, ada 219 orang yang di PHK," terang Sidik Mulyono kepada Radar Depok, Selasa (21/11).
Sidik Mulyono mengungkapkan, pihaknya belum bisa menyimpulkan secara gamblang tentang penyebab PHK yang dialami oleh ratusan karyawan itu.
Akan tetapi, lanjut Sidik Mulyono, ada berbagai alasan yang disampaikan perusahaan yang melakukan PHK.
Mayoritas, PHK tersebut terpaksa dilakukan menyusul kondisi produktifitas perusahaan yang menurun, sehingga perlu melakukan efisiensi.
"Untuk akar masalah belum teridentifikasi," ucap Sidik Mulyono.
Namun, Sidik Mulyono menjelaskan, sejumlah perusahaan yang melakukan PHK itu malah melakukan pelanggaran berupa tindakan tak disiplin atau indisipliner dengan cara PHK sepihak.