daerah

Viral! Kades Lontar Banten Aklani Habiskan Dana Desa Rp 9 Juta Sehari Untuk Karaoke, Negara Rugi Rp 925 Juta

Jumat, 3 November 2023 | 16:05 WIB
Ilustrasi uang

RBG.ID – Mantan Kepala Desa Lontar Banten Aklani Bin Bakrudin terjerat kasus korupsi sebesar Rp 925 juta sejak tahun 2019 sampai 2021 dimana uang dana desa untuk karaoke bersama stafnya.

Sidang lanjutan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Lontar Aklani Bin Bakrudin ini agendanya adalah mendengar pernyataan dari terdakwa pada Selasa (31/11) di Pengadilan Tipikor Serang.

Aklani Bin Bakrudin ini terpilih sebagai Kepala Desa Lontar lewat Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Serang untuk masa jabatan periode 2015-2021.

Baca Juga: Celine Evangelista Diduga Menerima Uang Korupsi Rp 500 Juta dan Panggil Jaksa Agung dengan Sebutan Papa

Selama memangku jabatan sebagai Kepala Desa Lontar Banten Aklani Bin Bakrudin melakukan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 925 juta dan tidak langsung ketahuan karena dia membuat proyek fiktif.

Aklani Bin Bakrudin membuat proyek pekerjaan rabat beton untuk RT 003 yang dikabarkan menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp 71 juta dan untuk RT 019 sebesar Rp 213 juta.

Kepala Desa Lontar Banten Aklani Bin Bakrudin ini juga sempat membuat pelatihan service handphone yang menggelontorkan dana desa sebesar Rp 43 juta.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Menjabat di tengah pandemi Covid-19 Kepala Desa Lontar Banten Aklani Bin Bakrudin juga membuat kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang ternyata tidak dilaksanakan tetapi dianggarkan memakai dana desa sebesar Rp 50 juta.

Untuk penyelenggaraan desa siaga Covid-19 Aklani Bin Bakrudin menyebut menggantinya dengan memberikan sembako berupa beras.

"Kalau yang bantuan Covid itu sudah dilaksanakan yang mulia, bentuknya sembako, beras gitu," bantah Kepala Desa Lontar itu.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Celine Evangelista Usai Namanya Disebut di Sidang Korupsi, Dituduh Terima Uang Rp 500 Juta

Tidak sampai di sana, Aklani Bin Bakrudin juga tidak membayarkan tunjangan staf BPD dan staf desa senilai Rp 27 juta.

Tetapi dana desa sebesar Rp 47 juta tersalurkan untuk pembayaran fiktif yang ditujukan untuk kesenangannya sendiri. Aklani Bin Bakrudin juga tidak menyetorkan kas pajak ke negara sebesar Rp 8.662.454.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB