bogor

Tersangka Kasus Kecurangan PPDB Kota Bogor Minta Orang Tua Murid Ikut Diproses

Senin, 9 Oktober 2023 | 16:35 WIB
Para tersangka calo PPDB diamankan dan ditahan di Mapolresta Bogor Kota. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Penyidik Polresta Bogor Kota, sudah menahan dan menetapkan lima tersangka kasus kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bogor.

Kelima tersangka ini mempunyai peran mading-masing dalam proses PPDB, mulai dari calo hingga memalsukan data calon peserta. Kini, kelima tersanga ini sudah mendekam di sel tahanan Polresta Bogor Kota.

Namun, salah satu tersangka kasus kecurangan PPDB berinisial RS mengaku keberatan atas proses hukum yang ditetapkan kepolisian. Pasalnya, apa yang dilakukannya merupakan murni atas permintaan orang tua siswa.

Baca Juga: TikTok Shop DiTutup, Pedagang Offline Meminta Online Shop Lainnya Seperti Shopee dan Lazada Juga Ditutup

Tim Penasehat Hukum RS, Jajang mengatakan, sehubungan dengan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen PPDB, mereka menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang diterapkan terhadap kliennya.

“Proses hukum yang diterapkan kepada klien kami sangat tidak menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Klien kami melakukan perbuatan ini atas dasar permintaan orang tua murid,” kata Jajang kepada Radar Bogor saat dikonformasi Senin (9/10/2023).

Jajang mengatakan, penyidik Polresta Bogor Kota seharusnya menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka. Mulai orang tua murid, pihak kelurahan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

Baca Juga: Mumpung Promo Senin Hemat, Hanya Tukar Poin Bisa Makan Burger McDonald's Favorit

“Akan tetapi yang ditetapkan sebagai tersangka klien kami, tanpa menjadikan orangtua murid, pihak kelurahan, Dukcapil yang mengeluarkan data PPDB maupun pihak sekolah yang jelas-jelas diduga terlibat dalam perkara tersebut sebagai tersangka,” ucap dia.

Dijelaskan Jajang, ini menimbulkan pertanyaan besar selaku penasehat hukum, apakah perkara ini memang didesain sedemikian rupa oleh oknum-oknum yang tidak suka dengan kliennya. Atau apakah ada kepentingan pihak-pihak tertentu.

Jajang menjelaskan, jika mengacu pada ketentuan pidana Pasal 55, 56 KUHP seharusnya orang tua murid wajib hukumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memenuhi unsur Pasal, yaitu turut serta, menyuruh melakukan dan atau membantu terlaksananya perbuatan pidana tersebut.

“Saya tegaskan bahwa klien kami bukan aktor utama atau seperti yang beredar merupakan otak dari perkara hukum ini,” tegasnya.

Jajang menambahkan, keterlibatan kliennya dalam kasus PPDB hanya diminta mengedit sedikit jumlah dokumen.

“Klien kami tidak menggunakan atau memakai dokumen-dokumen tersebut, klien kami juga tidak meminta dan menyerahkan dokumen apapun kepada pihak manapun selain hanya diminta mengedit sedikit dokumen palsu tersebut,” jelas dia.(ded)

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB