"Dengan jaminan seluruh pelapor. Terkait pertama, kerahasiaan identitas. Kedua, jaminan untuk melanjutkan pendidikan bagi mahasiswa, jaminan melanjutkan pekerjaan bagi tenaga didik dan sebagainya, sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh rektor," tambahnya.
Baca Juga: Pedagang di Pasar Leuwiliang Manfaatkan Jalan Agar Bisa Kembali Berjualan Pasca Kebakaran
Sebelumnya diberitakan bahwa penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan dosen pembimbing Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor terhadap salah satu mahasiswi masih berlanjut.
Polisi mencari tahu akun yang pertama kali memviralkan dugaan pelecehan dosen UIKA itu.
"Kita akan cari, karena dia (pemilik akun TikTok) yang memberikan info pertama kali. Kita masih profiling," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila, Kamis (5/10/2023).
Sebab, sampai saat ini baik polisi maupun pihak kampus UIKA belum memperoleh informasi terkait mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan dosen inisial D atau MDR (sebelumnya ditulis MDS,red) ini.
Selain itu, Polisi maupun pihak UIKA juga tidak menerima laporan terkait pelecehan dari korban.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak UIKA bahwa untuk korban sampai saat ini pihak UIKA belum mengetahui dan belum ada yang melaporkan," kata Rizka.