RBG.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah memberlakukan tarif parkir tinggi bagi kendaraan yang tak layak uji emisi.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tersebut telah berlaku sejak Minggu (1/10/2023). Nantinya, biaya tersebut akan dikenaka kepada kendaraan tak layak uji emisi.
"24 lokasi parkir tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Buruh Rencanakan Aksi Mogok Kerja Nasional Imbas Ditolaknya Gugatan UU Cipta Kerja Oleh MK
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin menambahkan, tarif parkir tersebut naik menjadi Rp5.000 setelah sebelumnya hanya berlaku Rp3.000 per jam.
"Berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012 tarif parkir tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya," imbuhnya.
Adapun terdapat 24 titik di Jakarta yang telah menerapkan tarif parkir tersebut. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Tragis, Buruh Cantik Ditemukan Tewas di Kamar Kos nya di Sukabumi
1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu