RBG.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang memutuskan untuk mempersingkat jam belajar di sekolah.
Dipangkasnya jam belajar sekolah itu karena kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Palembang.
Diketahui bahwa, Jam pelajaran sekolah di Palembang dipotong 10 menit dan istirahat ditiadakan.
Baca Juga: Serbu Promo Beli 1 Gratis 1 Domino's Pizza Hari Ini, Berlaku Hingga 1 Oktober
Surat edaran Disdik Palembang terkait pemangkasan jam belajar sekolah di Palembang itu ditujukan untuk mengantisipasi dampak karhutla terhadap peserta didik dan guru.
Aturan jam belajar sekolah di Palembang itu dipangkas itu berlaku mulai hari ini.
"Iya, mulai 30 September 2023, setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit dan masuk sekolah untuk siswa TK, SD, dan SMP pukul 09.00 WIB," ucap Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Berikut Rute, Tarif, Hingga Alasan Pemerintah Bangun LRT di Bali
Adapun isi empat surat edaran itu:
1. Kepada seluruh satuan pendidikan SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri/Swasta sederajat untuk waktu setiap jam pelajaran di sekolah masing-masing dikurangi 10 menit
2. Untuk kegiatan di luar kelas sementara ditiadakan seperti upacara, olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan lainnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Jabodetabek Belakangan Ini Dilanda Panas Menyengat Saat Siang Hari
3. Waktu belajar mengajar di mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, dan jam istirahat ditiadakan
4. Diminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama di luar ruangan.