jakarta

Polisi Sudah Lakukan Penahanan Muncikari Mami Icha Tersangka Prostitusi Puluhan ABG di Jakpus

Senin, 25 September 2023 | 15:14 WIB
Mami Icha seorang muncikari prostitusi puluhan ABG di Jakarta Pusat ditangkap polisi. (dok. istimewa/Polda Metro Jaya)

RBG.ID – Polisi menangkap wanita berinisial FEA atau Mami Icha (24) yang merupakan seorang muncikari yang diduga mengeksploitasi ABG atau anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang.

Terbaru, Mami Icha telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan.

"(Mami Icha) Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

 Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab M Banking dan ATM BCA Error Hari Ini

Atas perbuatannya, Mami Icha terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus prostitusi yang dilakukan wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24).

Mami Icha diketahui menjual ABG atau anak di bawah umur dalam kasus prostitusi.

 Baca Juga: Warganet Keluhkan M Banking dan ATM BCA Eror, Tak Bisa Transaksi

"Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9).

Dua anak perempuan berumur 14 dan 15 tahun menjadi korban prostitusi Mami Icha. Kedua korban terbuai dengan iming-iming bayaran yang menggiurkan dari Mami Icha.

"Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ungkapnya.

 Baca Juga: Heboh! Jennie dan Jisoo BLACKPINK Dikabarkan Dirikan Agensi Sendiri, Begini Klarifikasi YG Entertainment

Diketahui bahwa Mami Icha menjadi muncikari sudah sejak lama yakni April 2023.

Mami Icha mendapatkan keuntungan dari hasil mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.

Halaman:

Tags

Terkini