Sebelumnya mantan Kepala SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni melakukan perlawanan terhadap keputusan Bima Arya mencopotnya dari jabatan kepala sekolah dan menurunkan pangkatnya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Dwi Arsywendo mengatakan, akan menggugat SK pemecatan kliennya ke PTUN, karena proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak komprehensif sehingga dinilai cacat formil.
Dwi Arsywendo mengatakan, keputusan pencopotan Kepala SDN Cibeureum 1 tersebut berlaku per 15 hari kerja setelah dikeluarkannya SK tersebut. Karena ada masa sanggah, pihaknya akan mengajukan keberatannya kepada Wali Kota Bogor.
"Saya sudahlayangkan surat keberatan atas SK Wali Kota Bogor tertanggal 18 September 2023. Kami akan lakukan gugatan ke PTUN," jelas Dwi Arsywendo, Rabu (20/9/2023)
Menurut Dwi Arsywendo, dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap mantan Kepala SDN Cibeureum 1 tersebut, hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru, sedangkan pelapor dan objek dugaan pungli, yakni para orang tua siswa tidak diperiksa.(mtr/pin)