RBG.ID - Buntut aksi viralnya membuang sampah ke Sungai Citopeng di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dua pemuda bakal diseret ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Kedua pemuda yang viral di media sosial membuang sampah ke sungai itu berinisial SD (16) dan SF (18). Sidang Tipiring akan dilaksanakan Senin (18/9/2023) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
"Terkait dua orang pelaku yang membuang sampah ke sungai sudab diperiksa dan berkasnya lengkap. Kesimpulannya akan dihadirkan di sidang Tipiring," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
Baca Juga: Bupati Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Cikereteg Rampung di Bulan Oktober 2023
Selain kedua pemuda itu, Satpol PP Kota Cimahi juga bakal menyeret 11 warga lainnya yang ternyata diketahui kerap membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan lanjutan.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman ternyata ada 11 orang lagi yang membuang sampah di Sungai Citopeng dan berkasnya sudah lengkap," ujarnya.
Ranto menjelaskan, keputusan untuk menyeret dua pemuda yang viral beserta belasan warga gang membuang sampah ke Sungai Citopeng itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, bersama unsur TNI dan Polri serta kejaksaan.
Baca Juga: Inilah 5 Fakta Menarik Tentang Museum Nasional, Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara
Ranto menegaskan, pihaknya akan menuntur para pelaku membuang sampah tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai.
Para pelangggar membuang sampah pun terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti.
"Kalau sesuai Perda sanksinya yang bisa dikenakan pelaku membuang sampah bisa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Ada juga sanksi administrasi seperti paksaan pemerintah," tegas Ranto.
Baca Juga: Yuk! Intip 4 Tempat Wisata di Bogor Yang Dekat Dengan Stasiun Bogor
Melihat jenis sanksi tersebut, Satpol PP Kota Cimahi berencana hanya akan menuntut dua pelaku yang viral membuang sampah dengan sanksi administrsi, meskipun keputusan akhir berada ditangan hakim. Pertimbangannya, kata Ranto, kondisi ekonomi kedua pemuda itu. Mereka pemuda putus sekolah yang belum memiliki pekerjaan.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News