RBG.ID - Polresta Bogor Kota menggeber kasus pungutan liar Penerimaan Peserta Didik Baru (Pungli PPDB) di Kota Bogor.
Bahkan, Polresta Bogor Kota segera menetapkan seorang tersangka Pungli PPDB.
“Kasus Pungli PPDB akan kami tetapkan tersangka hari ini,” tegas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Foto Lawas Diduga Oklin Fia Beredar, Tak Pakai Hijab Lagi di Kamar Hotel
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso masih belum menjelaskan terkait peran pelaku dalam Pungli PPDB 2023 tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka Pungli PPDB dari sipil.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penambahan keterangan saksi-saksi, termasuk data dan tahap verifikasi kasus Pungli PPDB.
Baca Juga: Hore, Rekrutmen ASN dan CPNS akan Diadakan Tiga Kali dalam Setahun
Ia menambahkan, pihak Polresta Bogor Kota sudah menerima 6 aduan Pungli PPDB. (ded)