Kasat menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor ini, yakni sengaja menyentuh bagian tubuh korban, baik dada maupun pantat.(fat)
Kasat menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor ini, yakni sengaja menyentuh bagian tubuh korban, baik dada maupun pantat.(fat)