RBG.ID-BOGOR, Kasus asusila terhadap siswa diduga terjadi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor. Kasus pelecehan terhadap siswa ini diduga dilakukan seorang oknum guru di sekolah tersebut.
Pihak SDN Pengadilan 2 Kota Bogor pun mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut. Pihak sekolah terpaksa memberhentikan yang bersangkutan.
Kepala SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, Ida Widiawati mengatakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan sudah berkoordinasi dengan dewan guru dan staf mengenai kejadian dugaan tindakan asusila tersebut.
Pihak sekolah akhirnya mengambil keputusan untuk menonaktifkan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor pada Kamis (8/9/2023) lalu.
Tak hanya itu, pihak SDN Pengadilan 2 juga melaporkan tindakan asusila tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Bogot untuk ditindaklanjuti.
“Pihak sekolah mendukung langkah-langkah yang akan ditempuh oleh orang tua siswa yang putrinya menjadi korban dan meningkatkan pengawasan dan keamanan di lingkungan sekolah,” ujar Kepala SDN Pengadilan 2.
Baca Juga: Guru di Kabupaten Bogor Curhat Langsung ke Anies Baswedan, Ini Rincian Keluhannya
Ida memohon pada para orang tua SDN Pengadilan 2 Kota Bogor untuk menjaga kondusivitas hal tersebut agar pembelajatan dapat terlaksana dengan baik.
“Semoga kita selalu mendapat kekuatan dari Allah SWT, dan mendapatkan jalan terbaik untuk putra-putri kita,” harap Ida.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor (RBG.ID Group), kejadian asusila tersebut diduga menimpa sekira 30 murid. Parahnya, tindakan tersebut dilakukan terduga pelaku pada saat memberikan les di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Kasus dugaan asusila oleh oknum guru SDN Pengadilan 2 ini mendapat sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor.
KPAID Kota Bogor, sudah mendapat informasi terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.