Senin, 22 Desember 2025

Oknum Guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Sejumlah Siswa, KPAID Ikut Prihatin

- Senin, 11 September 2023 | 17:54 WIB
Suasana di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, pasca terungkapnya kasus asusila yang dilakukan oknum gurunya. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
Suasana di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, pasca terungkapnya kasus asusila yang dilakukan oknum gurunya. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Kasus dugaan asusila terhadap siswa dilakukan oknum guru SDN Pengadilan 2, Kota Bogor. Guru di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor yang diduga melakukan pelecehan itu sudah diberhentikan pihak sekolah.

Oknum guru tersebut diduga melakukan tindakan asusila kepada sejumlah siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.

Kepala SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, Ida Widiawati mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan dewan guru dan staf.

Baca Juga: Guru di Kabupaten Bogor Curhat Langsung ke Anies Baswedan, Ini Rincian Keluhannya

Ida mengatakan, dalam surat edaran yang dikeluarkannya pada Jumat (8/9/2023), mereka sudah berkoordinasi dengan dewan guru dan staf mengenai kejadian dugaan tindakan asusila tersebut.

Pihak SDN Pengadilan 2 Kota Bogor akhirnya mengambil keputusan untuk menonaktifkan guru tersebut pada Kamis (7/9). Tak hanya itu, pihak sekolah juga melaporkan tindakan tersebut pada Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.

Kasus dugaan asusila oleh oknum guru SDN Pengadilan 2 ini mendapat sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor.

Baca Juga: Emak-Emak Pengendara Toyota Fortuner Menerobos Pembatas Jalan Tol Indralaya - Prabumulih Sudah Meminta Maaf

KPAID Kota Bogor, sudah mendapat informasi terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.

Demikian dikatakan Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah. "Tentunya kami sungguh prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” kata Dede Siti Amanah kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

KPAID Kota Bogor akan melakukan pemantauan atau pengawasan baik di setiap proses atas kasus asusila yang terjadi di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.

“Ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh pendampingan psikologis untuk penyembuhan mental korban anak,” ucap Ketua KPAID Kota Bogor.(ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X