Senin, 22 Desember 2025

Korban Pelecehan Dituding Minta Jabatan dan Jebak Ketua RW Pluit

- Senin, 14 Agustus 2023 | 16:40 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual

RBG.ID - RI seorang perempuan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan Ketua RW 06 Pluit, ST.

Hal itu terjadi pada Juni 2022 lalu dengan bentuk pelecehan secara verbal.

Mulanya, Kuasa Hukum korban Steven Gono mengatakan bahwa saat itu Ketua RW itu menelepon korban sekitar pukul 10.00 WIB menanyakan hal-hal yang di luar pekerjaan.

Baca Juga: Kakek-kakek Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di bawah Umur di Cipinang Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian

Hingga akhirnya pada percakapan di mana pelaku menanyakan korban sedang apa.

Lalu, pembicaraan akhirnya menjurus soal perbaikan jalan di lingkungan wilayah RW 06 Pluit. Lantas korban menjawab bahwa semua lubang di jalan sudah diperbaiki.
 
"Akan tetapi saudara ST mengatakan masih ada lubang yang belum ditambal, yaitu lubang saudari RI yang di bawah (mengarah ke kelamin saudari RI)," ungkap Steven kepada wartawan, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Makan Murah Meriah Mengenyangkan, Inilah Rekomendasi 20 Warteg di Kecamatan Bogor Tengah

Namun, kuasa Hukum Ketua RW 06 Pluit ST, Daniel Tourino, mengklaim bahwa kasus pelecehan seksual yang menyeret kliennya bermula dari korban RI yang meminta jabatan untuk mengelola keuangan RW di wilayah tersebut.

Ia mengatakan, hal itu terjadi saat kliennya baru-baru menjabat sebagai Ketua RW 06 Pluit.
 
"Fakta yang sebenarnya berawal dari adanya kejadian permintaan jabatan dari oknum RI untuk melakukan pengelolaan keuangan di RW 06, yang mana dia pada saat itu masih posisi sebagai pengurus LMK," kata Daniel kepada wartawan, Senin (14/8).
 
"Dia meminta kepada klien kami yang pada saat itu baru menduduki jabatan sebagai Ketua RW agar dia diberikan jabatan dalam pengelolaan keuangan," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Daftar Tempat Mie Ayam Bakso Legendaris di Depok yang Menggugah Selera, Sayang Jika Dilewatkan!
 
Peristiwa itu menurutnya terjadi dalam komunikasi via telepon dan disaksikan beberapa rekan daripada ST.
 
"Dia meminta bahwa kalau tidak dikasih jabatan, yang penting dia bisa mengurus pengelolaan keuangannya, enggak perlu jabatan," ungkapnya.
 
Namun, Daniel mengatakan bahwa ST kemudian tak mengabulkan permintaan itu lantaran RI saat itu juga merupakan pengurus LMK. Tak bisa rangkap jabatan.
 
"Klien kami menolak dengan alasan bahwa ada ketentuan yang menyatakan bahwa tidak boleh rangkap jabatan karena dia sudah di LMK," urainya

Baca Juga: Angelina Jolie dan Brad Pitt Akhirnya Resmi Cerai Setelah 7 Tahun Berkonflik
 
"Dari penolakan ini oknum RI atau anggota LMK tersebut tidak menerima dengan baik," sambung Daniel.
 
Sehingga, puncaknya, klaim Danies, RI melakukan jebakan agar ST dapat dijerat dengan pasal undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
"Oknum ini akhirnya mencari cara supaya bisa menjatuhkan klien kami dari jabatannya selaku RW," pungkas Daniel.

Sebagai informasi, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kasus ini, RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X