RBG.ID - Aksi tiga perempuan di Padang, Sumatra Barat yang mencekoki kucing dengan minuman miras jenis soju berujung ke meja hijau.
Ketiga perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan dilakukan penyidik Polresta Padang sejak Senin (4/9/2023) hingga Selasa (5/9/2023).
Ketiga perempuan tersebut diamankan di kamar kos, kawasan Gurun Laweh, Kota Padang.
Baca Juga: Nahas! Kaki Bocah 12 Tahun Diamputasi Akibat Tertabrak Truk Saat Selamatkan Kucing
Ketiganya diamankan saat hendak melarikan diri dengan membawa koper penuh pakaian pada Minggu (3/9/2023).
Ketiga tersangka diketahui bernama Syinta Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).
Dari video yang beredar di media sosial, ketiganya membacakan permohonan maaf.
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Syinita Ade Putri, Lenni Marlina dan Sisri Annisa Wahida, alamat Koto Panjang, Limau Manis, Sungai Manau, dengan ini berjanji tidak akan pernah lagi memelihara atau mengadopsi kucing dengan alasan apa pun, menyerahkan kucing dengan salah satu perwakilan cat lover Kota Padang," kata ketiga wanita tersebut.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiga wanita itu tidak ditahan pihak kepolisian.
Karena kasus tersebut merupakan tipiring (tindak pidana ringan).
Meskipun demikian, pihaknya telah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Padang untuk segera dilakukan sidang tipiring.
Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Hilang dari Pencarian Usai Kena Hack
Ketiga perempuan tersebut akan menjalani sidang pada Kamis (7/9/2023).