Mereka dikenakan pasal 302 KUHP yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Mereka dikenakan pasal 302 KUHP yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Kata 'Koma' Trending di Twitter, Ternyata Kucing Kesayangan Warga TikTok Pergi
Keren! Hanya Dalam 3 Menit, Petugas Damkar Berhasil Selamatkan Kucing di Saluran Air
Shalter Kucing dan Anjing di Parung Dibakar, Polisi Dalami Motif Pelaku
Hari Kucing Sedunia Diperingati Setiap 8 Agustus, Begini Sejarahnya
Selama Ini Keliru, Begini Cara Menghitung Umur Kucing dengan Mudah