Senin, 22 Desember 2025

3 Perempuan di Padang Cekoki Miras Jenis Soju ke Kucing Berujung di Meja Hijau

- Rabu, 6 September 2023 | 13:32 WIB
Kucing jenis persia medium yang menjadi korban dicekoki minuman keras oleh 3 wanita di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). (Sumber: TikTok)
Kucing jenis persia medium yang menjadi korban dicekoki minuman keras oleh 3 wanita di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). (Sumber: TikTok)

Mereka dikenakan pasal 302 KUHP yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X