RBG.ID – Pimpinan Ponpes atau Pondok Pesantren di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten, diduga melakukan pencabulan enam orang santriwati.
Aksi pencabulan yang dilakukan Pimpinan Ponpes kepada enam santriwati itu terjadi sejak tahun 2021-2023.
"Pelakunya pimpinan yang punya pondok pesantren, korban ada enam orang perempuan atau santriwati di sana," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023).
Sutrisno menjelaskan, pelaku pencabulan itu berinisial MS (37).
Modus pencabulan yang dilakukan Pimpinan Ponpes dengan mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Para santriwati diiming-imingi kesembuhan, kemudian pelaku beraksi melakukan pencabulan terhadap korban.
Baca Juga: Kebakaran Melanda Gunung Sumbing Jateng, Puluhan Pendaki Dievakuasi Turun
"Modusnya pengobatan. Caranya dengan bujuk rayu setelah itu korban akan dicabuli. Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban," ujarnya.
Total terdapat enam orang santriwati yang mendapatkan tindakan pencabulan dari pelaku.
1 Orang di antaranya berusia 20 tahun dan 5 orang lainnya masih anak dibawah umur atau 17 tahun.
Pelaku pencabulan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 76D Juncto 81 dan 76E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.