"Apabila pelakunya guru, orang tua, wali, tenaga pengajar, bisa ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana yang ada," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
"Apabila pelakunya guru, orang tua, wali, tenaga pengajar, bisa ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana yang ada," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Oknum ASN di Musi Rawas Tega Cabuli Balita Tetangga, Ditangkap Polisi Saat Ngantor
Pimpinan Ponpes di Cianjur Tega Cabuli Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Ini Modus yang Digunakan
Bejat! Pria Pengidap HIV/AIDS di Pandeglang Cabuli Bocah Laki-laki, Begini Kondisi Para Korban
Cabuli Bocah Laki-laki, Pria Pengidap HIV/AIDS di Pandeglang Gunakan Modus Ini untuk Merayu Korban
Bejat! Cabuli 8 Muridnya, Oknum Guru Sekaligus Pelatih Pecak Silat di Ponpes Lampung Ini Ditangkap Polisi