RBG.ID - Sebuah warung di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disidak polisi pada Selasa (21/8/2023) kemarin.
Polisi menindaklanjuti aduan masyarakat lantaran adanya dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter atau ilegal.
Namun, kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono mengatakan dalam sidak tersebut belum ditemukan adanya obat keras seperti yang diadukan warga.
Baca Juga: Temuan Produk Ilegal yang disita BPOM dan Tips agar terhindar dari obat ilegal
Meskipun demikian, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap aduan atau pun informasi masyarakat.
Lebih lanjut, Hida juga akan terus melakukan sidak ke lokasi-lokasi yang dicurigai menjual maupun menjadi transaksi obat keras tersebut.
Hida mengajak masyarakat untuk memberi informasi kepada jajarannya apabila menemukan peredaran obat keras secara ilegal.
Masyarakat bisa melakukan aduan dengan cara mengubungi Call Center (021) 110 atau nomor WhatsApp 0812120857778.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Penjualan Obat Keras Tramadol dan Hexymer Terselubung, Polisi Ciduk Dua Pedagangnya di Bekasi
Sebelum Tawuran, Pelajar di Kota Bogor Kerap Konsumsi Obat Keras
Kades Curug dan Warga Gerebek Warung Kosmetik, Ternyata Isinya Ratusan Obat Keras
Jual Obat Ilegal, Seorang Pemilik Toko Kosmetik di Cileungsi Diringkus Polisi
Peras Penjual Obat Keras, 4 Polisi Gadungan Diringkus di Jonggol Bogor