Minggu, 21 Desember 2025

Orang Tua Bayi Tertukar di Bogor Bakal Tempuh Jalur Hukum, Masih Ada Peluang Mediasi

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 07:54 WIB
Orang tua bayi tertukar nampak haru setelah mengetahui hasil test DNA yang diumumkan Polres Bogor, Jumat (25/8/2023). (Tangkapan IG Polres Bogor)
Orang tua bayi tertukar nampak haru setelah mengetahui hasil test DNA yang diumumkan Polres Bogor, Jumat (25/8/2023). (Tangkapan IG Polres Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Penanganan kasus bayi tertukar di Bogor, masih terus bergulir. Sebelumnya, orang tua bayi tertukar ini melalui kuasa hukumnya akan melaporkan pihak RS Sentosa ke polisi.

Pasalnya, mereka menilai ada unsur pidana dalam kasus bayi tertukar ini. Kasus ini bermula ketika orang tua bayi melahirkan di RS Sentosa Bogor setahun lalu.

Kuasa Hukum orang tua bayi tertukar bernama Siti Mauliah dan D, M Rusydiyana Nur Ridho bakal mendatangi Polres Bogor untuk melakukan laporan terkait polemik bayi tertukar.

Baca Juga: Ikut Kena Imbasnya, Istri Praka Riswandi Manik Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Tinggal di Bogor

Akan tetapi, laporan tersebut menunggu hasil iktikad baik dari pihak RS Sentosa, Kemang. Pasalnya, mereka masih membuka peluang mediasi.

Rusydiyana mengakui, belum melakukan laporan ke polisi terkait kasus bayi tertukar tersebut.

Hanya saja, ia menekankan bakal menyambangi Polres Bogor pada Rabu (30/8/2023) ini.

“Besok (hari ini, red) kami ke polres cuma pihak rumah sakit mau ketemu, istilahnya mau menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab mereka,” bebernya.

Baca Juga: Bikin Haru, Kisah Persahabatan Siswa SD di Gowa Suapi Temannya yang Difabel Ini Curi Perhatian

Dia menekankan, jika hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan, barulah pihaknya membuat laporan terkait kasus bayi tertukar.

Mereka menduga, pertemuan itu merupakan bagian dari tahap mediasi yang diajukan oleh pihak RS Sentosa.

“Yang akan kita laporkan lebih ke SOP. Kita arahnya pidana korporasi dan kayaknya bareng kan pasti sama tuntutannya,” ungkapnya.

Kuasa Hukum D, Binsar Aritonang menuturkan, pihaknya juga bersama-sama akan melakukan upaya hukum. Meski begitu, belum ditentukan langkahnya seperti apa. “Apakah ada pidana, atau perdata,” sambungnya.

“Kami sebagai umat manusia pasti dimaafkan (kesalahan RS), tapi tidak menghapuskan hak kami sebagai korban,” tegasnya.(nal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X