RBG.ID-BOGOR, Beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor, kini mengalami krisis air bersih akibat kemarau panjang. Melihat kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Keputusan itu berdasarkan surat edaran Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Nomor: 300.2/11/SE -SDB/BPBD yang berlaku hingga 31 Oktober 2023.
“Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.405-BPBD/2023. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam keadaan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya dalam surat tersebut.
Baca Juga: PSBB Serukan Anggota KSP SB Waspada, Begini Penjelasannya
Berlakunya surat tersebut terhitung sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023,”
Menurut Iwan, siaga darurat bencana tersebut berlaku untuk 40 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Untuk itu kepada seluruh perangkat daerah, camat, dan kepala desa atau lurah untuk melakukan antisipasi terhadap situasi darurat bencana.
Selain itu, berdasarkan analisis data BMKG, puncak musim kemarau akan terjadi pada bulan Agustus 2023 ini. Untuk itu, perlu dilakukan upaya penanganan siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan yang bersifat cepat, tepat, dan terpadu.
“Caranya dengan mengerahkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pembiayaan-pembiayaan yang tersedia, sehingga mampu meminimalisir dampak bencana,” sambung Iwan salam surat tersebut.(cok)
Artikel Terkait
Papua Tengah Kekeringan, Ini Rincian Bantuan Pemerintah
Pemkab Bogor Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Daerah yang Mengalami Kekeringan
Indonesia Mulai Dilanda Kekeringan, Pemerintah Prioritaskan Kebutuhan Air Bersih Konsumsi Masyarakat
Dilanda Kekeringan, PMI Kabupaten Bekasi Distribusikan 20.000 Liter Air Bersih
Kekeringan Meluas, 12 Kecamatan di Kabupaten Bogor Dilanda Krisis Air Bersih